Profesi Paling Utama
Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: – عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.
Dari Rifā’ah bin Rāfi’, Nabi mendapat pertanyaan mengenai sumber penghasilan yang paling baik. Jawaban Nabi, “Penghasilan yang didapatkan dari aktivitas tangan dan dari semua aktivitas jual beli yang mabrūr”. (HR al-Bazzār, dinilai shahih oleh al-Hākim. Bulūgh al-Marām nomor 782).
Hadis di atas menunjukkan bahwa ajaran Islam itu sejalan dengan karakter dasar manusia menyukai rizki dan mencari penghasilan. Meski manusia itu satu dengan yang lain berbeda-beda dalam sumber penghasilan yang lebih disukai. Seorang muslim yang sejati berupaya mencari yang terbaik dan yang lebih terjaga dari hal yang haram dan syubhat. Oleh karena itu ada shahabat yang bertanya kepada Nabi agar mendapatkan arahan dari Nabi mengenai sumber penghasilan yang terbaik di dunia dan akhirat. Nabi pun memberi petunjuk mengenai dua sumber penghasilan yang paling pokok yaitu aktivitas tangan (industri) dan perdagangan (Abdus Salām ‘Allūsy, Ibānah al-Ahkām Syarh Bulūgh al-Marām, cet. pertama (Beirūt: Dār al-Fikr, 2004), III: 4).
Nabi menyampaikan dalam hadis di atas mengenai sumber pendapatan yang paling baik (thayyib). Menurut Muhammad bin Ismā’īl ash-Shan’āni yang dimaksud dengan yang paling thayyib adalaha yang paling halal dan yang paling berkah (Muhammad bin Ismā’īl ash-Shan’āni, Subulus Salām Syarh Bulugh al-Marām, ta’līq al-Albāni cet pertama (Riyādh: Maktabah al-Ma’ārif, 2006), III: 8). Thayyib dalam konteks ini adalah antonim/kebalikan dari khabīts. Diksi khabīts itu biasanya bermakna haram. Hal-hal yang halal pada dasarnya setara dan selevel namun menimbang sebagian yang halal itu lebih bersih dari unsur syubhat dibandingkan yang lain maka sebagian yang halal mendapatkan label ‘lebih halal’ dan lebih berkah dibandingkan yang lain (Abdus Salām ‘Allūsy, Ibānah al-Ahkām …, III: 4). Pesan lain yang bisa disimpulkan dari sabda Nabi tersebut adalah parameter keunggulan sumber pendapatan adalah yang paling thayyib, yang paling halal dan paling bersih dari unsur syubhat dan haram. Dalam pandangan seorang muslim keunggulan profesi itu bukan yang paling banyak menghasilkan uang (Abdus Salām ‘Allūsy, Ibānah al-Ahkām …, III: 4).
Aktivitas dengan tangan dalam hadis di atas disebutkan terlebih dahulu dibandingkan jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan dari usaha industri dan yang sejenis dengannya itu lebih afdhal dibandingkan penghasilan dari perdagangan. Kesimpulan ini di samping dibawakan oleh Muhammad Muhājir Amsāri (Muhammad Muhājirīn Amsāri, Mishbāḥ azh-Zhulām Syarh Bulūgh al-Marām, (Jakarta: Dār al-Hadīts, 2014), II: 303) sebelumnya telah disimpulkan oleh ash-Shan’āni (Muhammad bin Ismā’īl ash-Shan’āni, Subulus Salām …, III: 8).
Ulama berbeda pandangan mengenai aktivitas dengan tangan itu hanya mencakup industri dan kerajinan tangan ataukah industri/kerajinan tangan dan lainnya. Di antara yang menganut pandangan bahwa aktivitas tangan itu hanya mencakup industri dan kerajinan tangan adalah Syaikh Shālih al-Fauzān. Ketika menjelaskan hadis ini, Shālih al-Fauzān mengatakan bahwa yang dimaksudkan oleh hadis adalah kerja bebas dan makan dari hasil kerjanya. Ini adalah sumber penghasilan yang paling utama karena dalam kerja bebas (umumnya) tidak terdapat penipuan dan uang yang didapatkan dalam hal ini adalah hasil capek dan hasil peras keringat. Kerja bebas, membuat sesuatu dan melakukan hal yang bernilai produktif dan mendapatkan upah karenanya adalah sumber penghasilan yang paling utama karena orang tersebut tidak berhutang budi kepada makhluk siapa pun. Nabi Dāwud sendiri makan dari hasil aktivitas tangannya (baca: industri) padahal beliau adalah seorang raja yang memiliki kerajaan yang besar. Beliau pun memegang kekayaan negara. Akan tetapi beliau tidak mau makan dari kekayaan negara. Nabi Dāwud memilih untuk membuat baju besi dan menjualnya lantas makan dari hasil penjualan baju besi tersebut. ini adalah alasan yang lain menunjukkan bahwa aktivitas tangan adalah sumber pendapatan yang paling mulia (Shālih al-Fauzān, Tashīl al-Ilmām bi Fiqh al-Aḥādīs min Bulūgh al-Marām, cet. pertama (Kairo: Dār al-Imām Ahmad, 2009). IV: 11).
Bisa disimpulkan ada sejumlah argumen yang membuahkan kesimpulan bahwa aktivitas tangan/industri adalah sumber pendapat yang paling mulia:
- Bebas dari ghisy (menipu) yang banyak terjadi dalam dunia perdagangan. Meski realita menunjukkan bahwa dunia industri/kerajinan tangan pun tidak lepas dari hal ini.
- Hasil keringat dan jerih payah sendiri
- Bebas dari kondisi berhutang budi kepada orang lain
- Pilihan sumber penghasilan yang dipilih oleh Nabi Dāwud.
Pandangan yang berbeda mengenai makna ‘aktivitas tangan’ disampaikan oleh Ibnu Utsaimin. Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa aktivitas tangan adalah sumber penghasilan yang paling thayyib karena ‘aktivitas tangan’ itu umumnya bebas dari unsur syubhat karena itu murni hasil usaha sendiri. Contoh aktivitas tangan yang dimaksudkan oleh hadis:
- Cari rumput, pergi ke tempat tidak bertuan untuk cari rumput dan menjual rumput yang didapatkan.
- Cari kayu bakar, pergi ke hutan untuk cari kayu bakar lantas menjualnya.
- Cari jamur layak komsumsi dan menjualnya
- Mancing dan menjala ikan di sungai atau laut.
Ini semua adalah sumber penghasilan yang paling utama karena uang yang didapatkan dari aktivitas ini sama sekali tidak tercampur syubhat. Aktivitas yang dilakukan hanya mengumpulkan yang telah Allah ciptakan.
Apakah kerajinan/industri/bekarya dengan modal utama tangan termasuk dalam hadis ini? Kerajinan bisa termasuk dalam hadis dengan syarat pelakunya adalah orang yang seratus persen profesional. Walhasil bisa disimpulkan bahwa kerajinan/industri/bekarya bisa termasuk dalam hadis di atas jika memenuhi syarat dan bisa tidak termasuk dalam hadis di atas.
Penghasilan dari berkebun dan bercocok tanam juga termasuk dalam hadis ini karena dua profesi ini termasuk ‘aktivitas dengan tangan’ (Muhammad bin Shālih al-‘Utsaimīn, Fath Dzīl Jalāl wal Ikrām, cet. pertama (Riyādh: Madār al-Wathan, 2012), IX: 8-9).
Pada akhirnya bisa disimpulkan bahwa maksud pokok dari ‘aktivitas tangan’ yang merupakan sumber penghasilan yang paling thayyib adalah aktivitas mengumpulkan hal-hal yang telah Allah ciptakan di alam ini dan menjualnya. Mengambil dan mengumpulkan ini dilakukan di daerah yang tidak bertuan semisal sungai, laut, hutan dll. Aktivitas produktif ini biasa juga disebut jam’ul mubāhāt. Inilah maksud utama hadis. Kemudian termasuk dalam hal ini penghasilan dari sektor pertanian dan perkebunan. Aktivitas industri, kerajinan dan berkarya dengan modal utama tangan semisal designer, programmer, menulis buku dll bisa dimasukkan dalam kategori ‘aktivitas tangan’ dengan syarat bersih dari unsur menipu, plagiasi dan dikerjakan dengan penuh profesionalitas.